Kurban


Kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT pada hari raya haji dan tiga hari kemudian ( tanggal 11 sampai 13 ).
Hukum kurban, sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunah. Alasan berpendapat wajib, yaitu firman Allah Swt :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. ( Al-Kausar : 1-2 )
Maksudnya adalah : (Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu) hai Muhammad (Al-Kautsar) merupakan sebuah sungai di surga dan telaga milik Nabi saw. kelak akan menjadi tempat minum bagi umatnya. Al-Kautsar juga berarti kebaikan yang banyak, yaitu berupa kenabian, Alquran, syafaat dan lain sebagainya. (Maka dirikanlah salat karena Rabbmu) yaitu salat Hari Raya Kurban (dan berkurbanlah) untuk manasik hajimu. ( Tafsir jalalayn )

Sabda Rasulullah Saw. :
عن ابى هريرة قال رسوالله صلّ الله عليه وسلّم من وجد سعة فلم يضحّ فلا يقربنّ مصلاّنا
Dari abu hurairah, Rasullah Saw. Telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan telapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati ( menghampiri ) tempat salat kami, ‘’ ( Riwayat Ahmad Dan Ibnu Majah )

Alasan yang berpendapat sunah adalah sabda Rasulullah Saw :
امرت بالنّحر وهو سنّة لكم
Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu ( Riwayat Tirmizi )

كتب عليّ النّحر وليس بواجب عليكم
Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak wajib atas kamu ( Riwayat Daruqutni )

Binatang yang sah berkurban ialah binatang yang tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinganya, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut :
1.       Domba (da’ni ) yang telah berumur satu tahun lebih atau yang sudah berganti giginya.
2.       Kambing yang telah berumur dua tahun lebih.
3.       Unta yang telah berumur lima tahun lebih.
4.       Sapi, kerbau, yang telah berumur dua tahun lebih.
Sabda Rasulullah Saw
عن البرّاءبن عازب قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم , اربع لاتجزىء فى الارضاحى العوراء البيّن عورها والمريضة البيّن مرضها واعرجاء البيّن عرجها والعجفاء الّتى لا تنقى
 Dari Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah Saw telah bersabda, empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban 1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, 4. Kurus yang tidak berlemak lagi. ( Riwayat Ahmad dan dinilai Sahih oleh Tirmizi )

عن جابر قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم لاتذ بحوا الّا مسنّة الّا ان يعسر عليكم فتد بحوا جذ عة من الضّأن.
Dari Jabir, Rasulullah Saw, bersabda, janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinah ( telah berganti gigi ). Jika sukar didapati, maka boleh Jaz’ah ( yang baru berumur satu tahun lebih ) dari biri-biri. ( Riwayat Muslim )
.
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau dan sapi boleh buat kurban tujuh orang.
عن جابر : نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عام الحد يبيّة البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة
Dari Jabir, kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw, pada tahun hudabiyah, seekor unta untuk tujuh orang seekor sapi untuk tujuh orang. ( Riwayat Musluim ).

عن ابن عبّاس كنّا مع قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم فى السّفر فحضرّ الا ضحى فا شتر كنا فى البقرة سبعة وفى البعير عشرة
Dari Ibnu Abbas, pernah kami bersama-sama Rasulullah Saw, dalam suatu perjalanan, ketika itu datang hari kurban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang. ( Riwayat Tirmizi dan Nasai ).

Comments

Menu

Baca Juga Artikel

contoh surat undangan haul pesantren