Posts

Showing posts from September 5, 2018

Pengertian anak yatim dan Walinya

Image
Sejauh mana seseorang anak dianggap sebagai yatim ? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu kembali kepada batasan usia balig. Dalam pemahaman fiqih seorang anak telah dikatakan balig jika memenuhi ketentuan ini :       1.         Telah berusia 15 tahun.       2.        Atau telah keluar seperma ( mimpi basah ).       3.        Bagi anak perempuan telah mengalami haid. Seorang anak laki-laki atau perempuan, yang ditinggal mati orang tuanya, ayah atau malah keduanya, masih disebut yatim selama belum memenuhi keteria balig. Tetapi kalau sudah memenuhi keteria balig, ia tidak lagi disebut yatim, sekalipun tidak mempunyai apa-apa yang dapat diandalkan untuk menompang hidupnya. Apakah wali anak yatim yang kondisinya ekonominya memperhatikan diperbolehkan membelanjakan harta anak yatim yang diurusnya itu ? Wali anak yatim yang ekonominya memperh...

Menu