Posts
Showing posts from May 9, 2018
Daftar isi / Menu
Daftar isi / Menu
Pengetahuan Islam Tentang Benda - benda Najis
- Get link
- X
- Other Apps
Assalamu'alaikum Wr. Wb. halo semua pembaca, kali ini penulis akan menjelaskan benda - benda najis dalam hukum islam, Menurut hukum islam, semua benda itu asalnya suci, selama tidak ada dalil yang menunjukan bawasanya benda itu najis. benda yang dikatagorikan najis dalam dalil hukum isalam adalah: a). bangkai binatang darat yang berdarah, kecuali bangkai manusia (suci tapi bukan untuk di makan ya 😀 ). bangkai binatang laut tidak najis, bahkan halal. b). darah, segala macam darah hukumnya najis, termasuk darah manusia. karena semua darah najis, maka darah haram dimakan. firman Allah SWT dalam al qur'an : ØُرِّÙ…َتْ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الْÙ…َÙŠْتَØ©ُ ÙˆَالدَّÙ…ُ ÙˆَÙ„َØْÙ…ُ الْØ®ِÙ†ْزِيرِ "Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi." ( Al maaidah : 3 ) Tetapi ada dua pengecualian yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa. hal ini berdasarkan pada Hadits: اُØِÙ„ّت Ù„َÙ†َا Ù…َÙŠْتَتَانِ ÙˆَدَÙ…َانِ ، السَّÙ…َÙƒُ Ùˆَالجَرَادُ Ùˆَالكَبِدُ ÙˆَالطِّØَالُ ...