pengetahuan lima hukum islam



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

   halo semuanya, yang penulis tulis sekarang ini menjelaskan tentang hukum islam itu ada berapa sih ? di sajikan secara singkat tapi jelas dan insallah dapat hikmahnya dalam pengetahuan, hukum islam itu di bagi menjadi lima , yaitu :
1. wajib ( fardhu )
2. sunnah
3. haram
4. makruh
5. mubah

sekarang penulis akan menjelaskan masing - masing hukum islam yang lima tadi yang ke :

1. wajib ( fardhu ) yaitu suatu perintah apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan terhitung mendapat dosa.
wajib ( fardhu ) di bagi dua, ada wajib 'ain dan wajib kifayah ,
a. wajib 'ain, yaitu kewajiban yang harus di kerjakan oleh setiap muslim. antara lain, shalat lima waktu, shalat jumat dan puasa bulan ramadan.
b. wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban apabila sudah di kerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang Muslim lainya terlepas dari kewajiban itu, namun jika tidak ada yang mengerjaknya, maka berdosalah semuanya. contoh: shalat jenazah dan adzan.

2. sunnah yaitu apabila di kerjakan akan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak akan mendapat dosa. sunnah juga terbagi dua:
a. sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat di anjurkan. misalnya shalat terawih dan shalat idul fitri.
b. sunnah ghairu muakkad, yaitu sunnah biasa. misalnya memberi salam kepada orang lain dan puasa senin kamis dan lain lain.

3. haram yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan akan mendapat dosa, sebaliknya jika di tinggalkan akan mendapat pahala. antara lain berjudi, makan daging babi, mabuk - mabukan dan lain sebagainya.

4. makruh yaitu suatu perkara apabila di kerjakan tidak akan mendapat dosa, namun jika di tinggalkan akan mendapat pahala. seperti merokok, makan bawang mentah, makan pete dan jengkol.

5. mubah yaitu perkara yang jika di kerjakan atau di tinggalkan tidak akan mendapat dosa dan pahala.

   sekian yang penulis sajikan mudah - mudahan mendapat hikmah dan manfaatnya saya Ahmad miftahul ilmi S.Pd.I.
wassalamu'alikum Wr Wb.


Comments

Menu

Baca Juga Artikel

contoh surat undangan haul pesantren