Pengetahuan Islam Tentang Benda - benda Najis



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

   halo semua pembaca, kali ini penulis akan menjelaskan benda - benda najis dalam hukum islam, Menurut hukum islam, semua benda itu asalnya suci, selama tidak ada dalil yang menunjukan bawasanya benda itu najis.

   benda yang dikatagorikan najis dalam dalil hukum isalam adalah:
a). bangkai binatang darat yang berdarah, kecuali bangkai manusia (suci tapi bukan untuk di makan ya 😀 ). bangkai binatang laut tidak najis, bahkan halal.
b). darah, segala macam darah hukumnya najis, termasuk darah manusia. karena semua darah najis, maka darah haram dimakan.
firman Allah SWT dalam al qur'an :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi." ( Al maaidah : 3 )

   Tetapi ada dua pengecualian yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa. hal ini berdasarkan pada Hadits:


اُحِلّت لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ، السَّمَكُ وَالجَرَادُ وَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ

"Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpah." ( Diriwayatkan oleh ibnu majah ).

c). Nanah, segala jenis nanah termasuk najis, baik yang kental ataupun yang cair. Karena nanah itu hasil pembusukan darah.

d). Segala benda yang keluar dari dua saluran pembuangan tinja, air kencing dan lain - lain, sedangkan seperma tidak najis.

e). Segala minuman keras yang memabukan sedikit atau banyak itu najis.

f). Babi dan anjing, serta anak yang terlahir dari padanya semua hukumnya najis.

   beberapa tingkatan benda najis ada tiga macam, yaitu: Najis mukhaffafah, Najis mutawassithah dan Najis mughallazha.

   penulis akan menjelaskan masing - masing benda najis yang tiga macam tadi :

1). Najis mukhaffafah artinya najis ringan, misalnya urien ( air kencing ) anak laki - laki atau bayi laki - laki yang belum makan makanan selain air susu ibunya. cara menghilangkan najisnya yaitu dengan diperciki air pada bagian yang terkena najis, tetapi untuk bayi perempuan yang belum makan apapun selain air susu ibunya , menghilangkanya harus diguyur hingga airnya mengalir.

2). Najis mitawassithah artinya najis pertengahan, tidak berat dan tidak ringan. jenis najis ini terbagi dua bagian yaitu hukmiyah dan ainiyah.
a. Najis hukmiyah artinya najis yang diyakini ada tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya dan warnanya. contohnya air kencing yang sudah lama kering sehingga sifat - sifatnya telah hilang. cara menghilangkan najisnya cukup mengguyurkan air di atas benda yang terkena najis itu.
b. Najis ainiyah artinya najis yang masih ada kelihatan zatnya, warna, rasa dan baunya. tetapi kalau warna atau baunya sangat sulit sekali di hilangkan, hukumnya di maafkan. cara menghialngakn najisnya adalah dengan cara menghilangkan zat, rasa dan baunya.

3). Najis mughallazhah artinya najis yang sangat berat, misalnya air kencing anjing, air liur anjing, babi dan bagian lainya dari hewan tersebut. cara menghilangkan najisnya mencuci benda yang terkena najis tersebut tujuh kali,  salah satunya di campur dengan debu ( tanah ). cara seperti itu telah di anjur kan Nabi Muhammad saw.

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

sekian artikel yang penulis sajikan kurang lebihnya mohon maaf , saya Ahmad Miftahul ilmi S.Pd.I.
wassalamu'alikum Wr. Wb.


Comments

Menu

Baca Juga Artikel

contoh surat undangan haul pesantren