A.
Apa pengertian haji
?
Menurut bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut
syariat haji adalah menuju ke Baitullah Al-Haram untuk menunaikan ibadah
tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
B.
Apa pengertian umrah
?
Umrah menurut bahasa adalah berziarah. Menurut syariat,
umrah artinya menuju ke baitullah Al-Haram diluar waktu haji untuk mengerjakan
ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
C.
Adakah perbedaan
pokok antara haji dan umrah ?
Jelas ada perbedaanya meskipun sama-sama ke baitullah
Al-Haram, yaitu perbedaan dengan waktu dan masalah hukum. Perbedaan dalam waktu
adalah ibadah haji wajib di kerjakan dalam bulan tertentu, yakni : bulan
syawal, zul qa’dah dan sepuluh hari pada permulaan bulan zulhijah. Mengerjakan
ibadah haji di luar bulan-bulan tersebut tidak sah.
Sedangkan umrah , waktunya tidak terbatas yaitu sepanjang
tahun dan boleh di lakukan kapan saja, kecuali hari-hari yang dinanti untuk menunaikan
ibadah haji. Perbedaanya dalam masalah hukum adalah, didalam ibadah haji terdapat
beberapa amalan, yaitu:
1.
Wukuf di Arafah
2.
Bermalam di Muzdalifah dan
Mina.
3.
Melempar jumrah. Sedangkan
dalam umrah tidak amalan yang mengikat seperti itu. Ibadah haji menjadi
kewajiban bagi setiap muslim yang istitha’ah ( mampu ).
D.
Berapa kali
kewajiban haji dan umrah dilakukan setiap muslim ?
Para ulama sepakat bahwa haji dan umrah wajib dilakukan oleh
orang yang telah istitha’ah ( mempunyai kemampuan / syarat yang dapat
menyampaikan dirinya ke batullah al-haram ), hanya sekali sepanjang usia.
Kecuali ketika dirinya bernazar untuk menunaikan lagi, maka kewajiban yang
kedua ini semata-mata karena nazarny. Sedangkan tentang kewajiban umrah,
sebagian jawaban di atas, sebagian ulama berselisih pendapat.
E.
Apakah kewajiban
haji boleh ditunda-tunda bagi orang yang telah mampu ?
Bagi orang yang telah mampu ( istitha’ah ) diwajibkan segera
menunaikan ibadah haji, tidak boleh menunda-nundanya. Kecuali jika terdapat
uzur syar’i yang memaksa dirinya menunda, maka ia boleh menunda keberangkatanya.
Kalau tidak ada uzur , maka ia tidak boleh menunda nundanya.
F.
Apa saja sayarat
wajib haji dan umrah ?
Syarat wajib haji dan umrah adalah :
1.
Islam, artinya selain orang
islam tidak wajib.
2.
Berakal, orang yang tidak
berakal ( termasuk orang gila ) tidak wajib.
3.
Balig. Anak-anak tidak
wajib.
4.
Merdeka. Hambah sahaya
tidak wajib.
5.
Aman perjalana. Dalam
kondisi tidak aman ( darurat ) , sekalipun istiha’ah, belum wajib.
6.
Mampu atau istiha’ah. Orang
yang tidak maampu tidak perlu memaksakan diri untuk berhaji. Karna allah tidak
membebani manusi diluar batas kemampuanya.
G.
Bagaimana kalau
biaya untuk menunaikan ibadah haji berasal dari pinjaman ( utang ) ?
Orang yang berhutang semata-mata untuk tujuan menunaikan
haji, jelas belum dimaksukan ke dalam barisan yang mampu ( istiha’ah ).
Sekalipun uangnya banyak, kalau di dapat dari pinjaman semua, ia belum
berkewajiban menunaikan haji. Karena pengertian istiha’ah dalam kaitanya dengan
ongkos perjalanan adalah mutlak kekayaan / harta pribadi, bukan milik orang
lain. Kecuali hutangnya itu berhubungan dengan perusahaan, sementara dia
mempunyaan kekayaan sendiri, maka kekayaan peribadi ini lah yang diperitungkan
dalam istiha’ah ( mamapu ) atau tidaknya seseorang untuk menunaikan ibadah
haji.
H.
Sejauh mana ukuran
kemampuan ( istiha’ah ) berhaji ?
Orang yang di sebut mampu sehingga berkewajiban menunaikan
haji adalah, apabila dia mempunyai ongkos perjalanan dan biaya hidup
pergi-pulang, serta biaya untuk keluarganya selama ditinggal beribadah ke
baitullah. Jadi ketentuan mampu itu tidak harus kaya, atau berlebi-lebihan
kekayaanya.
Comments
Post a Comment