Tanya Jawab Haji dan Umrah





( Ali'Imran 3:96-97: )

 ِإنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىْ بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٠ فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ ٬ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ٬ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ٠ 

Artinya: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, iyalah Baitullah yang di (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.

Hadis Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA:

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٠ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً٠ 

Artinya: “Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana." 


( Baqarah 2:196:)

 وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠ 

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. " 


A.      Apa pengertian haji ?
Menurut bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut syariat haji adalah menuju ke Baitullah Al-Haram untuk menunaikan ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
B.      Apa pengertian umrah ?
Umrah menurut bahasa adalah berziarah. Menurut syariat, umrah artinya menuju ke baitullah Al-Haram diluar waktu haji untuk mengerjakan ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.
C.      Adakah perbedaan pokok antara haji dan umrah ?
Jelas ada perbedaanya meskipun sama-sama ke baitullah Al-Haram, yaitu perbedaan dengan waktu dan masalah hukum. Perbedaan dalam waktu adalah ibadah haji wajib di kerjakan dalam bulan tertentu, yakni : bulan syawal, zul qa’dah dan sepuluh hari pada permulaan bulan zulhijah. Mengerjakan ibadah haji di luar bulan-bulan tersebut tidak sah.
Sedangkan umrah , waktunya tidak terbatas yaitu sepanjang tahun dan boleh di lakukan kapan saja, kecuali hari-hari yang dinanti untuk menunaikan ibadah haji. Perbedaanya dalam masalah hukum adalah, didalam ibadah haji terdapat beberapa amalan, yaitu:
1.       Wukuf di Arafah
2.       Bermalam di Muzdalifah dan Mina.
3.       Melempar jumrah. Sedangkan dalam umrah tidak amalan yang mengikat seperti itu. Ibadah haji menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang istitha’ah ( mampu ).

D.      Berapa kali kewajiban haji dan umrah dilakukan setiap muslim ?
Para ulama sepakat bahwa haji dan umrah wajib dilakukan oleh orang yang telah istitha’ah ( mempunyai kemampuan / syarat yang dapat menyampaikan dirinya ke batullah al-haram ), hanya sekali sepanjang usia. Kecuali ketika dirinya bernazar untuk menunaikan lagi, maka kewajiban yang kedua ini semata-mata karena nazarny. Sedangkan tentang kewajiban umrah, sebagian jawaban di atas, sebagian ulama berselisih pendapat.
E.       Apakah kewajiban haji boleh ditunda-tunda bagi orang yang telah mampu ?
Bagi orang yang telah mampu ( istitha’ah ) diwajibkan segera menunaikan ibadah haji, tidak boleh menunda-nundanya. Kecuali jika terdapat uzur syar’i yang memaksa dirinya menunda, maka ia boleh menunda keberangkatanya. Kalau tidak ada uzur , maka ia tidak boleh menunda nundanya.
F.       Apa saja sayarat wajib haji dan umrah ?
Syarat wajib haji dan umrah adalah :
1.       Islam, artinya selain orang islam tidak wajib.
2.       Berakal, orang yang tidak berakal ( termasuk orang gila ) tidak wajib.
3.       Balig. Anak-anak tidak wajib.
4.       Merdeka. Hambah sahaya tidak wajib.
5.       Aman perjalana. Dalam kondisi tidak aman ( darurat ) , sekalipun istiha’ah, belum wajib.
6.       Mampu atau istiha’ah. Orang yang tidak maampu tidak perlu memaksakan diri untuk berhaji. Karna allah tidak membebani manusi diluar batas kemampuanya.

G.     Bagaimana kalau biaya untuk menunaikan ibadah haji berasal dari pinjaman ( utang ) ?
Orang yang berhutang semata-mata untuk tujuan menunaikan haji, jelas belum dimaksukan ke dalam barisan yang mampu ( istiha’ah ). Sekalipun uangnya banyak, kalau di dapat dari pinjaman semua, ia belum berkewajiban menunaikan haji. Karena pengertian istiha’ah dalam kaitanya dengan ongkos perjalanan adalah mutlak kekayaan / harta pribadi, bukan milik orang lain. Kecuali hutangnya itu berhubungan dengan perusahaan, sementara dia mempunyaan kekayaan sendiri, maka kekayaan peribadi ini lah yang diperitungkan dalam istiha’ah ( mamapu ) atau tidaknya seseorang untuk menunaikan ibadah haji.
H.     Sejauh mana ukuran kemampuan ( istiha’ah ) berhaji ?
Orang yang di sebut mampu sehingga berkewajiban menunaikan haji adalah, apabila dia mempunyai ongkos perjalanan dan biaya hidup pergi-pulang, serta biaya untuk keluarganya selama ditinggal beribadah ke baitullah. Jadi ketentuan mampu itu tidak harus kaya, atau berlebi-lebihan kekayaanya. 

Comments

Menu

Baca Juga Artikel

contoh surat undangan haul pesantren