Daftar isi / Menu
Daftar isi / Menu
Pengertian Mahram
- Get link
- X
- Other Apps
Mahram ( orang yang tidak halal untuk dinikahi ) ada
14 macam.
Tujuh orang dari pihak keturunan.
1.
Ibu dan Ibunya ( nenek ),
ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
2.
Anak dan cucu, dan
seterusnya kebawah.
3.
Saudara perempuan seibu
sebapak, sebapak atau seibu saja.
4.
Saudara perempuan dari
bapak.
5.
Saudara perempuan dari ibu.
6.
Anak perempuan dari saudara
laki-laki dan seterusnya.
7.
Anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya.
Dua orang dari sebab menyusu
1.
Ibu yang menyususinya.
2.
Saudara perempuan
sepersusuan.
Lima orang dari sebab pernikahan
1.
Ibu istri ( mertua )
2.
Anak tiri, apabila sudah
campur dengan ibunya.
3.
Istri anak ( menantu ).
4.
Istri bapak ( ibu tiri ).
Firman Allah Swt. :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji
dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). ( An-Nisa : 22 ).
Tafsir Jalalayn :
(Dan janganlah kamu kawini apa) maksudnya
siapa (Di antara wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali)
artinya selain dari (yang telah berlalu) dari perbuatanmu itu, maka dimaafkan.
(Sesungguhnya hal itu) maksudnya mengawini mereka itu (adalah perbuatan keji)
atau busuk (suatu kutukan) maksudnya sesuatu yang menyebabkan timbulnya kutukan
dari Allah, yang berarti kemurkaan-Nya yang amat sangat (dan sejahat-jahat)
seburuk-buruk (jalan) yang ditempuh.
5.
Haram
menikahi dua orang dengan dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang
ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersodara, atau seorang
perempuan dipermadukan dengan sodara perempuan bapaknya, atau anak perempuan
saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram di atas.
Firman
Allah Swt. :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ
الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( An-Nisa : 23 ).
Tafsir Jalalayn :
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya
mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus
ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula
saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula
saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya
keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu
yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua
tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis
(saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan
anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh
wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari
bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang
berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian
darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua, dan
anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang
lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian;
kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan
istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu
belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak
perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan
istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya
dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan
bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari
pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan
saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan
secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki
kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara
mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa
jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa
karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
- Get link
- X
- Other Apps
Menu
Baca Juga Artikel
contoh surat undangan haul pesantren
PONPES MIFTAHUL HUDA Kp.Rengkod Rt. 015 Rw. 07 Kec. Jayanti Kab.Tangerang Tangerang, 14 Januari 2018 Nomor : 01/Miftahul Huda/MH01/I/2018 Lamp : - Perihal : Undangan Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem , Beserta Haul Sykah Abdul Qodir Jaelani Kepada Yth. Bpk Tokoh Masyarakat, ................................. Di Tempat. Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berbagai kenikmatan kepada kita, sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang tetap Istiqomah dijalanNya. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem, Beserta Haul Sykah Abdul Qodir Jaelani Di PonPes Miftahul Huda Kp.Rengkod, kami selaku Keluarga mengundang kehadiran Bapak/Sdra dalam Acara Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem, Beserta Haul Syka...
Comments
Post a Comment