Akikah


Akikah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak ( laki-laki atau perempuan ). Hukum akikah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah di sembelih dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing saja, dan hendaklah di sembelih pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak. Tetapi kalo tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah hari itu, asal anak belum sampai balig ( dewasa ).
Sabda Rasulullah Saw.
الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه فى اليوم السّابع ويحلق رأسه ويسمّى
Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan dihari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama. ( Riwayat Ahmad dan Tirmizi ).  

Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang. Begitu pula si anak, di tebus dengan disembelihkanya akikah.
Mengenai maksud hadis yang menyatakan ‘menjadi rungguhan’ , sebagai ulama berpendapat bahwa akikah itu harus dilaksanakan, sebagaimana rungguhan terhadap orang yang berhutang dan yang berpiutang. Yang lain berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak akan memberi safa’at kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melaksanakan akikahnya.
Pendapat pihak kedua bahwa akikah itu tidak wajib adalah dengan alasan sabda Rasulullah Saw, :
من احبّ منكم ان ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكا فأتان وعن الجارية شاة
Barang siapa di antara kamu ingin beribadah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan seekor kambing. ( Riwayat Ahmad. Abu Dawud Dan Nasai ).

عن عاءىشة قالت امرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ان نعقّ عن الغلام بشاتين وعن الجارية بشاة
Aisyah berkata, Rasulullah Saw, telah menyuruh kita supaya menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.  ( Riwayat Tirmizi Dan Ibnu Majah ).

Binatang yang sah menjadi akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.
Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki, hal itu sudah memadai. Disunahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksankan akikah pun boleh memakan sedikit dagingnya sebagaimana kurban, dalam catatan akikah itu sunah ( bukan nazar ).

Comments

Menu

Baca Juga Artikel

contoh surat undangan haul pesantren