Akikah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari
lahirnya anak ( laki-laki atau perempuan ). Hukum akikah adalah sunnah bagi
orang yang wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah di
sembelih dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing
saja, dan hendaklah di sembelih pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak.
Tetapi kalo tidak dapat, boleh juga beberapa hari setelah hari itu, asal anak
belum sampai balig ( dewasa ).
Sabda Rasulullah Saw.
الغلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه فى اليوم السّابع ويحلق رأسه ويسمّى
Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai
disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan
dihari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama. ( Riwayat
Ahmad dan Tirmizi ).
Yang di maksud dengan menjadi rungguhan ialah sebagaimana
rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang. Begitu pula si anak, di
tebus dengan disembelihkanya akikah.
Mengenai maksud hadis yang menyatakan ‘menjadi rungguhan’ ,
sebagai ulama berpendapat bahwa akikah itu harus dilaksanakan, sebagaimana
rungguhan terhadap orang yang berhutang dan yang berpiutang. Yang lain
berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak
akan memberi safa’at kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melaksanakan
akikahnya.
Pendapat pihak kedua bahwa akikah itu tidak wajib adalah
dengan alasan sabda Rasulullah Saw, :
من احبّ منكم ان ينسك عن ولده فليفعل عن الغلام شاتان مكا فأتان وعن
الجارية شاة
Barang siapa di antara kamu ingin beribadah tentang
anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama
umurnya, dan untuk anak perempuan seekor kambing. ( Riwayat Ahmad. Abu Dawud
Dan Nasai ).
عن عاءىشة قالت امرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ان نعقّ عن
الغلام بشاتين وعن الجارية بشاة
Aisyah berkata, Rasulullah Saw, telah menyuruh kita
supaya menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing. ( Riwayat
Tirmizi Dan Ibnu Majah ).
Binatang yang sah menjadi akikah sama dengan keadaan
binatang yang sah untuk kurban, macamnya, umurnya, dan jangan bercacat.
Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk anak laki-laki,
hal itu sudah memadai. Disunahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan
kepada fakir miskin. Orang yang melaksankan akikah pun boleh memakan sedikit
dagingnya sebagaimana kurban, dalam catatan akikah itu sunah ( bukan nazar ).
Comments
Post a Comment