Daftar isi / Menu
Daftar isi / Menu
Pengetahuan Pembagian Air dalam Islam
- Get link
- X
- Other Apps
Assalmau'alaikum Wr. Wb.
halo semuanya, yang penulis buat sekarang ini menjelaskan tentang PEMBAGIAN AIR , apakah setiap air bisa digunakan untuk bersuci ? jawabnya tidak, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci, sebab air itu sendiri keadaanya terbagi menjadi beberapa bagian.
ada beberapa macam pembagian air yaitu ada empat macam, air suci yang menyucikan, air suci tetapi tidak menyucikan, air yang najis dan air yang makruh dipakai.
penulis akan menjelaskanya empat macam pembagian air tersebut !
1). air suci yang menyucikan adalah air yang belum berubah keadaanya karena sesuatu yang menyebabkan tidak suci. jenis air yang menyucikan ini ada tujuh ( 7 ) macam yaitu :
a. air laut
b. air hujan
c. air sumur
d. air sungai
e. air es
f. air embun
g. air yang keluar dari mata air
2). air suci tetapi tidak menyucikan adalah air yang suci zatnya tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci ( termasuk untuk berwudhu ).
jenis air ini meliputi :
a. air yang telah berubah sifatnya karena bercampur dengan benda yang suci, misalnya air susu, air teh, air kopi, air sirup dll.
b. air yang bertakaran sedikit, yaitu air yang kurang dari dua kulah. Ukuran dua kulah adalah, jika berbentuk bak, maka panjang, lebar dan kedalamanya ( ketinggianya ) masing - masing berukuran 1,25 hasta orang dewasa yang normal atau 60 cm³.
c. air yang telah dipakai untuk membersihkan najis, tetapi keadaan air itu tidak berubah dan ukuranya juga tidak bertambah.
d. air yang di hasilkan dari buah - buahan, atau dari popohonan, misalnya air kelapa, air dari mayang pohon aren dan lain - lain.
3). air yang najis, yaitu air yang kemasukan barang - barang yang najis. air ini terbagi dua macam :
a. sudah berubah salah satu sifatnya. air ini mutlak tidak dapat digunakan lagi, baik jumlah ( ukuranya ) banyak ataupun sedikit. contohnya air empang pembuangan hajat.
b. air najis yang tidak berubah salah satu sifatnya. kalau air ini berukuran sedikit, hukumnya tidak boleh digunakan, tetapi kalau banyak, lebih dua kulah, hukumnya tetap suci menyucikan. misalnya air yang mengalir di sungai atau laut.
4). air yang makruh dipakai. penyebabnya mungkin karena di jemur, menggunakan wadah ( bejana ) yang terbuat selain dari perak atau dari emas ( wadah yang berkarat ).
yang dimaksud di jemur di sini adalah air yang di jemur dengan sengaja. jadi kalau air itu terjemur tanpa sengaja, seperti air di sungai, air di laut hukumya tidak makruh karena tidak sengaja.
sekian itu saja dari penulis mohon maaf kalo ada kekuranganya, mudah - mudahan ada manfaatnya, saya Ahmad miftahul ilmi S.Pd.I. terimakasih.
Wasalamu'alaikum Wr. Wb.
- Get link
- X
- Other Apps
Menu
Baca Juga Artikel
contoh surat undangan haul pesantren
PONPES MIFTAHUL HUDA Kp.Rengkod Rt. 015 Rw. 07 Kec. Jayanti Kab.Tangerang Tangerang, 14 Januari 2018 Nomor : 01/Miftahul Huda/MH01/I/2018 Lamp : - Perihal : Undangan Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem , Beserta Haul Sykah Abdul Qodir Jaelani Kepada Yth. Bpk Tokoh Masyarakat, ................................. Di Tempat. Assalamu’alaikum Wr.Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan berbagai kenikmatan kepada kita, sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang tetap Istiqomah dijalanNya. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem, Beserta Haul Sykah Abdul Qodir Jaelani Di PonPes Miftahul Huda Kp.Rengkod, kami selaku Keluarga mengundang kehadiran Bapak/Sdra dalam Acara Haul Ayahanda H. Jasi’an Bin Rasem, Beserta Haul Syka...
Comments
Post a Comment