Assalamu’alaikum Wr.Wb
Halo semuanya, penulis akan menjelaskan apa
sih yang di maksud dengan Fiqih, serta cabangnya ijma dan qiyas di tulis secara
singkat dan jelas, ok penulis akan mulai.
Apa yang di maksud dengan Fiqih ? untuk pembaca yang belum tau atau
kurang paham tentang Fiqih bawasanya Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum –
hukum sariat islam yang berhubungan dengan amal perbuatan setiap mukalaf ( yang
sudah balig ) berdasarkan pada al-qur’an dan sunnah, serta cabang – cabangnya,
yaitu ijma dan qiyas. Mudah – mudahan pembaca memahami dan juga .
Apa yang di maksud dengan ijma ? untuk pembaca yang belum tau atau
kurang paham tentang ijma bawasanya ijma adalah kesepakatan para ulama terhadap
suatu hukum yang belum di mengerti dalam al-qur’an dan hadis. Dan.
Apa yang di maksud dengan qiyas ? untuk pembaca yang belum tau atau
kurang paham tentang qiyas bawasanya qiyas adalah hukum suatu perkara yang
belum ada dalilnya dengan hukum yang sudah ada dalilnya, karna ada persamaan
dalam alasanya. Untuk memperjelas penulis akan memberi
Contoh : persamaan dengan hukum minuman keras wiskiy dan berendi ,
sama seperti khamar dalam al-qur’an dan hadis yaitu haram diminum karna sama –
sama memabukan. Mungkin hanya ini yang bisa di sajikan dulu oleh penulis , saya Ahmad miftahul ilmi S.Pd.I. terimakasih . :)
wassalamu'alaikum wr .wb
Comments
Post a Comment